You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Ketentuan Pasal 39, Ayat (1) : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Baru Desa Babadan Lor Tahun 2022


Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Baru Desa Babadan Lor Tahun 2022

Bertempat di Pendopo Desa Babadan Lor pada Kamis,15 Desember 2022 telah diadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat baru desa Babadan Lor tahun 2022 yang telah terpilih melalui penjaringan dan penyaringan perangkat desa oleh Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Acara dihadiri oleh Camat Balerejo, Danramil Balerejo, Kapolsek Balerejo, Kepala Desa Babadan Lor, Perangkat Desa, Anggota BPD, LPKMD, Tokoh Masyarakat, Satlimas Desa Babadan Lor dan seluruh Ketua RT.

Acara pelantikan ini dilakukan secara hikmat dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa yang disaksikan seluruh hadirin dan acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) kepada perangkat baru di depan para saksi. Setelah acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa baru dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Adapun nama-nama dan formasi jabatan yang dilantik dan telah resmi menjadi Perangkat Desa Babadan Lor yaitu:

1. Arini Novianty, S.Keb. sebagai Kamituwo I (Kedunggulun)

2. Chindy Amukti Margina Sae, S.Pd. sebagai Kamituwo III

3. Rindiani Ika Rahayu, S.A. sebagai Kepala Urusan Keuangan

4. Heru Prasetiyawan sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Modin)

Semoga dengan dilantik dan diambil sumpahnya Perangkat Desa yang baru bisa amanah dan menjadikan desa Babadan Lor lebih maju lagi ke depannya.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2023 Pelaksanaan

Rp2,159,281,081 Rp2,156,995,898
100.11%
Rp2,166,187,780 Rp2,177,835,077
99.47%
Rp20,839,179 Rp20,839,179
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Rp379,452,000 Rp379,452,000
100%
Rp812,884,000 Rp812,884,000
100%
Rp43,863,899 Rp43,863,898
100%
Rp637,796,000 Rp637,796,000
100%
Rp273,000,000 Rp273,000,000
100%
Rp2,285,182 Rp0
100%
Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Rp1,119,717,280 Rp1,129,611,600
99.12%
Rp702,472,000 Rp703,083,000
99.91%
Rp129,758,500 Rp129,758,500
100%
Rp36,580,000 Rp37,235,000
98.24%
Rp177,660,000 Rp178,146,977
99.73%