You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Ketentuan Pasal 39, Ayat (1) : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu Tahun 2024


Pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu Tahun 2024

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini sejumlah syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 : 

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 :

- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih

- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Catatan: jika calon Pantarlih tak memenuhi syarat jenjang pendidikan, PPS dapat memilih calon Pantarlih yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

2. Syarat dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 : 

a. Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS) 
b. Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 
c. Fotokopi KTP Elektronik; 
d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; 
e. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 
f. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS). 

Catatan : 
a. Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik, tetapi sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, persyaratan dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut. 
b. Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dokumen persyaratan dilengkapi Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. (format surat disediakan oleh PPS).

Ketentuan selengkapnya mengenai mekanisme penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam BAB III Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut ini jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan rincian agenda seleksinya : 

1. 26 – 31 Januari 2023 : Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. 
2. 27 Januari - 2 Februari 2023 : Penelitian administrasi calon Pantarlih. 
3. 3 – 5 Februari 2023 : Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih. 
4. 5 Februari 2023 : Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. 
5. 6 Februari 2023 : Pelantikan Pantarlih.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2023 Pelaksanaan

Rp2,159,281,081 Rp2,156,995,898
100.11%
Rp2,166,187,780 Rp2,177,835,077
99.47%
Rp20,839,179 Rp20,839,179
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Rp379,452,000 Rp379,452,000
100%
Rp812,884,000 Rp812,884,000
100%
Rp43,863,899 Rp43,863,898
100%
Rp637,796,000 Rp637,796,000
100%
Rp273,000,000 Rp273,000,000
100%
Rp2,285,182 Rp0
100%
Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Rp1,119,717,280 Rp1,129,611,600
99.12%
Rp702,472,000 Rp703,083,000
99.91%
Rp129,758,500 Rp129,758,500
100%
Rp36,580,000 Rp37,235,000
98.24%
Rp177,660,000 Rp178,146,977
99.73%