You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Ketentuan Pasal 39, Ayat (1) : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tasyakuran Panen Raya Dusun Bulakblawong


Tasyakuran Panen Raya Dusun Bulakblawong

Sebagai negara yang berangkat dengan tradisi agraria yang kuat, ada banyak peristiwa tradisi budaya yang berkaitan dengan ritual menanam dan memanen khususnya di pulau Jawa.

Masa awal tanam punya perayaannya sendiri untuk berharap agar musim tanam kali ini membawa hasil yang baik. Setelah panen pun, ada perayaan berbeda. Kali ini sebagai ucapan rasa syukur atas berkah dari Allah SWT atas hasil panen yang diperoleh, warga tani Dusun Bulakblawong khususnya menggelar tasyakuran dengan doa serta makan bersama.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2024 Pelaksanaan

Rp2,561,536,114 Rp2,560,948,374
100.02%
Rp2,553,556,360 Rp2,569,880,854
99.36%
Rp35,844,715 Rp18,932,480
189.33%

APBDes 2024 Pendapatan

Rp387,674,000 Rp387,674,000
100%
Rp1,072,478,000 Rp1,072,478,000
100%
Rp51,737,374 Rp51,737,374
100%
Rp737,059,000 Rp737,059,000
100%
Rp310,000,000 Rp310,000,000
100%
Rp2,587,740 Rp2,000,000
129.39%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Rp1,390,958,360 Rp1,404,013,200
99.07%
Rp880,550,000 Rp882,546,500
99.77%
Rp137,337,000 Rp137,484,000
99.89%
Rp34,841,000 Rp35,129,000
99.18%
Rp109,870,000 Rp110,708,154
99.24%