You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Ketentuan Pasal 39, Ayat (1) : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Mengenal Sistem Informasi Desa dan Manfaatnya Bagi Desa


Mengenal Sistem Informasi Desa dan Manfaatnya Bagi Desa

Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam memperoleh akses terhadap sumber daya, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Dalam konteks desa, pemberdayaan masyarakat dapat memanfaatkan sistem informasi desa sebagai alat untuk memberikan akses informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Sistem Informasi Desa (SID) adalah platform yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data dan informasi terkait aktivitas desa.

SID dapat membantu pemerintah desa dalam : 

  • Mengelola informasi kegiatan desa, seperti perencanaan dan penggunaan dana desa 
  • Menyediakan layanan publik, seperti surat keterangan, dengan lebih cepat dan akurat 
  • Meningkatkan transparansi dengan membuat informasi lebih mudah diakses oleh warga 
  • Mengelola surat menyurat, perizinan, dan berbagai dokumen administratif lainnya 
  • Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial 
  • Menyediakan data mengenai program dan proyek pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan 

SID dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

SID merupakan sebuah platform yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam pengelolaan berbagai aspek kehidupan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengembangan potensi desa.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2024 Pelaksanaan

Rp2,561,536,114 Rp2,560,948,374
100.02%
Rp2,553,556,360 Rp2,569,880,854
99.36%
Rp35,844,715 Rp18,932,480
189.33%

APBDes 2024 Pendapatan

Rp387,674,000 Rp387,674,000
100%
Rp1,072,478,000 Rp1,072,478,000
100%
Rp51,737,374 Rp51,737,374
100%
Rp737,059,000 Rp737,059,000
100%
Rp310,000,000 Rp310,000,000
100%
Rp2,587,740 Rp2,000,000
129.39%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Rp1,390,958,360 Rp1,404,013,200
99.07%
Rp880,550,000 Rp882,546,500
99.77%
Rp137,337,000 Rp137,484,000
99.89%
Rp34,841,000 Rp35,129,000
99.18%
Rp109,870,000 Rp110,708,154
99.24%