You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H "TAQOBALALLAHU MINNA WA MINKUM, SHIYAMANA WA SHIYAMAKUM" MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

BKAD Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan PPID Desa se-Kecamatan Balerejo


BKAD Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembentukan PPID Desa se-Kecamatan Balerejo

Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Balerejo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pembentukan dan pemantapan PPID Desa yang bertempat di Resto Kampung Sawah pada Rabu (18/12/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh para narasumber antara lain dari Dinas Kominfo, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Madiun serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Wahyudi, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya website desa sebagai salah satu media informasi serta edukasi kepada masyarakat sehingga secara tidak langsung bisa membantu tugas seorang Kepala Desa.

PPID Desa adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. PPID Desa  merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di desa. 

Tugas PPID Desa, antara lain : 

  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pemerintah desa
  • Menyediakan informasi publik secara tepat, cepat, dan sederhana
  • Mengklasifikasikan informasi
  • Menentukan informasi yang dikecualikan dan yang dapat diakses
  • Menentukan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik desa dari setiap badan publik desa
  • Membuat dan memutakhirkan daftar informasi publik desa
  • Menyampaikan informasi publik desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa, yang dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2024 Pelaksanaan

Rp2,561,536,114 Rp2,560,948,374
100.02%
Rp2,553,556,360 Rp2,569,880,854
99.36%
Rp35,844,715 Rp18,932,480
189.33%

APBDes 2024 Pendapatan

Rp387,674,000 Rp387,674,000
100%
Rp1,072,478,000 Rp1,072,478,000
100%
Rp51,737,374 Rp51,737,374
100%
Rp737,059,000 Rp737,059,000
100%
Rp310,000,000 Rp310,000,000
100%
Rp2,587,740 Rp2,000,000
129.39%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Rp1,390,958,360 Rp1,404,013,200
99.07%
Rp880,550,000 Rp882,546,500
99.77%
Rp137,337,000 Rp137,484,000
99.89%
Rp34,841,000 Rp35,129,000
99.18%
Rp109,870,000 Rp110,708,154
99.24%