Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Balerejo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pembentukan dan pemantapan PPID Desa yang bertempat di Resto Kampung Sawah pada Rabu (18/12/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh para narasumber antara lain dari Dinas Kominfo, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Madiun serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Achmad Wahyudi, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya website desa sebagai salah satu media informasi serta edukasi kepada masyarakat sehingga secara tidak langsung bisa membantu tugas seorang Kepala Desa.
PPID Desa adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. PPID Desa merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di desa.
Tugas PPID Desa, antara lain :
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi pemerintah desa
- Menyediakan informasi publik secara tepat, cepat, dan sederhana
- Mengklasifikasikan informasi
- Menentukan informasi yang dikecualikan dan yang dapat diakses
- Menentukan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik desa dari setiap badan publik desa
- Membuat dan memutakhirkan daftar informasi publik desa
- Menyampaikan informasi publik desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Atasan PPID Desa adalah Kepala Desa, yang dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.