You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Ketentuan Pasal 39, Ayat (1) : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2024


NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum :

  •  Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  •  Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di         laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  •  Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk       wajib pajak badan.
  •  Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  •  Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau       terdaftar dengan NPWP.
  •  Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama           WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor       Identitas
  •  Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  •  NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di         kolom Status NPWP.

Cara pemadanan NIK dengan NPWP

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan :

  1. Layanan pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

sumber : cnnindonesia

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2023 Pelaksanaan

Rp2,159,281,081 Rp2,156,995,898
100.11%
Rp2,166,187,780 Rp2,177,835,077
99.47%
Rp20,839,179 Rp20,839,179
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Rp379,452,000 Rp379,452,000
100%
Rp812,884,000 Rp812,884,000
100%
Rp43,863,899 Rp43,863,898
100%
Rp637,796,000 Rp637,796,000
100%
Rp273,000,000 Rp273,000,000
100%
Rp2,285,182 Rp0
100%
Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Rp1,119,717,280 Rp1,129,611,600
99.12%
Rp702,472,000 Rp703,083,000
99.91%
Rp129,758,500 Rp129,758,500
100%
Rp36,580,000 Rp37,235,000
98.24%
Rp177,660,000 Rp178,146,977
99.73%