Untuk mengisi kekosongan dan kelancaran dalam roda pemerintahan maka perlu adanya pengisian Perangkat baru, pada tahun ini di Desa Babadan Lor akan mengadakan pengisian perangkat desa untuk formasi Kasun (Kepala Dusun), yaitu Kasun 01 Kedunggulun dan Kasun 03 Babadan, Kaur Keuangan dan Kasi Pelayanan dan Kesra (Modin).
Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Atas dasar inilah pemerintah desa Babadan Lor melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2020 untuk dipahami bersama agar pembentukan panitia dan pengisian perangkat desa baru bisa berjalan dengan baik dan tentunya mempunyai legal standing yang kuat.
Acara yang digelar pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 mulai pukul 19.30 ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT, Anggota LPKMD, Anggota Satlimas, para calon pendaftar perangkat desa dan juga tokoh masyarakat. Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Babadan Lor ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Balerejo mewakili Camat Balerejo sekaligus sebagai narasumber, Danramil Balerejo serta Kapolsek Balerejo. Selain itu hadir juga Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Bhabimkantibmas Desa Babadan Lor.


