Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk :
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
- mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film dan cleaning kit.
Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
Sebelum IKD dapat digunakan, dilakukan otentifikasi identitas yang terdiri otentifikasi data dan otentifikasi wajah secara sistem. Otorisasi identitas juga dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang menggunakan layanan tersebut adalah orang yang benar. Otentifikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database. Otortisasi dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK.
Syaratnya:
1. Ktp asli
2. Hp android. (android versi 7 ke atas)
*belum tersedia di IOS
Cara Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital :
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android (belum tersedia di Appstore)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan Verifikasi Wajah
- Lakukan Scan QRCode ke Kantor Desa setempat atau di Dinas Dukcapil
(pilih yang terdekat) - Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
- Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
PENTING!! Harap langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Note :
Tambahan keterangan gambar :
*Langkah ke 6 yaitu melakukan registrasi scan QR Code di Kantor Desa setempat atau Dinas Dukcapil. Langkah ke 7, operator menampilkan QR Code registrasi IKD dan langkah ke 8 yaitu proses scan QR Code. Proses ini dilakukan dalam rangka otorisasi identitas sehingga bisa dipastikan bahwa pemohon adalah benar yang bersangkutan.


