Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Desa Babadan Lor pada Jumat (02/06) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor, mulai pukul 16.00 sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain anggota PPK kecamatan Balerejo, Panwaslu Desa Babadan Lor, Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Desa Babadan Lor, Kepala Desa serta Bhabimkantibmas Desa Babadan Lor.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kami akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Tingkat Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babadan Lor Suwandi, SH.
Dalam Rapat tersebut, PPS Desa Babadan Lor menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Desa Babadan Lor dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah TPS : 8
- Pemilih Aktif : 1991
- Pemilih Baru : 3
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 6
- Perbaikan Data Pemilih : 1
- Pemilih Potensial Non KTP-EL : 8
Dilanjutkan Penandatanganan serta penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babadan Lor serta foto bersama.


