Sebanyak 29 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Babadan Lor menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) periode Januari sebesar Rp 300.000,- per bulan pada Rabu (24/01/2024) pukul 10.00 WIB.
Bantuan langsung tunai ini sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendesa PDTT wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Dari hasil Musdesus pembahasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun ditetapkan sebanyak 29 KPM yang sebelumnya berjumlah 49 KPM pada tahun 2023.
Untuk penerima BLT sendiri merupakan keluarga yang masuk prioritas keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa yang bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun sakit kronis dan/atau penyandang disabilitas;
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.


