BKK Desa adalah singkatan dari Bantuan Keuangan Khusus yang merupakan bantuan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dana BKK biasanya didasarkan pada usulan pemerintah desa dan/atau usulan perangkat daerah. Dana ini juga sering disebut dengan dana aspirasi dewan karena alokasi dana BKK biasanya didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat atau anggota DPRD.
Dana BKK diharapkan dapat memperkuat pencapaian visi misi daerah dan visi misi kepala desa.
Pembuatan drainase jalan desa bertujuan untuk mengendalikan aliran air hujan dan limbah agar tidak menggenang di jalanan yang bisa merusak fisik jalan. Dengan adanya drainase, diharapkan jalan desa tetap baik dan aksesibilitas warga tidak terganggu.
Pavingisasi jalan desa adalah pembangunan infrastruktur jalan dengan menggunakan paving block untuk memperkeras permukaan jalan. Pavingisasi jalan desa bertujuan untuk : meningkatkan akses masyarakat, memperlancar mobilitas dan transportasi warga, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mendukung kegiatan ekonomi desa, meningkatkan nilai aset desa.