Babadan Lor - Dalam rangka menyusun kembali arah pembangunan desa yang lebih partisipatif dan tepat sasaran, Pemerintah Desa Babadan Lor melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai bagian dari tahapan Pengkajian Keadaan Desa untuk keperluan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020–2027, Jum'at dan Sabtu (23-24/5).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa musyawarah Dusun merupakan salah satu bentuk musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang ada di dusun.
Kegiatan Musdus ini dilaksanakan di empat wilayah dusun yang ada di Desa Babadan Lor, yaitu Dusun Kedunggulun (Dusun I), Dusun Babadan II (Dusun II), Dusun Babadan III (Dusun III), dan Dusun Bulakblawong (Dusun IV). Setiap musyawarah menghadirkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, kader pemberdayaan, kelompok perempuan, karang taruna, dan ketua RT, serta dipandu langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Musyawarah Dusun bertujuan untuk mengidentifikasi secara partisipatif kondisi riil yang ada di setiap dusun, baik dari aspek pembangunan fisik, sosial, ekonomi, maupun budaya. Warga diberi ruang untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, serta potensi yang bisa dikembangkan untuk mendukung pembangunan desa.
Hasil-hasil musyawarah ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perubahan RPJMDes agar program-program desa dapat lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Hasil Perangkingan Usulan Dalam Musdus di Setiap Dusun
- Dusun I (Kedunggulun)
- Pavingisasi jalan lingkungan RT 004
- Perbaikan Kanopi Masjid Kedunggulun
- Penyediaan Obat Rumput untuk Kerja Bakti.
- Dusun II (Babadan II)
- Pavingisasi jalan lingkungan lanjutan (RT 007, RT 008, RT 009)
- Rehab paving jalan makam dan pembangunan Gapura Makam Santren
- Normalisasi talud RT 007 dan RT 008 (Utara dan Selatan) depan Bu Koco dan samping Bu Harto).
- Dusun III (Babadan III)
- Perbaikan gorong-gorong RT 015
- Perbaikan TPT Jalan Makam Gatelan
- Pembangunan Drainase RT 017
- Dusun IV (Bulakblawong)
- Melanjutkan pavingisasi jalan utama ke selatan.
- Pavingisasi jalan lingkungan RT 019.
- Pavingisasi jalan lingkungan RT 023.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Kegiatan Musdus menunjukkan antusiasme dan kesadaran warga terhadap pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan lokal. Banyak usulan-usulan strategis yang muncul dari warga, menunjukkan bahwa mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga subjek utama dalam pembangunan desa.
Seluruh hasil Musdus dari keempat dusun akan dirangkum dan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes akan menjadi forum pematangan prioritas dan penyelarasan dengan arah kebijakan desa secara keseluruhan. Dari sinilah perubahan RPJMDes akan disusun, diformalkan, dan dijadikan acuan bagi pembangunan Desa Babadan Lor hingga tahun 2027.
Dengan dilaksanakannya Musdus di seluruh wilayah dusun, Pemerintah Desa Babadan Lor berharap perubahan RPJMDes 2020–2027 akan menjadi dokumen yang lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.