Dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Lansia yang belum ber -KTP Electronik di wilayah Kabupaten Madiun, petugas Dispendukcapil didampingi Kasun dan Babinsa desa Babadan Lor mendatangi rumah warga yang ada di Desa Babadan Lor tepatnya di Dusun Kedunggulun (Dusun 01) sebanyak 2 orang ODGJ, Dusun Babadan 02 sebanyak 2 orang ODGJ dan Dusun Babadan 03 sebanyak 2 orang (1 ODGJ dan 1 Lansia) untuk melakukan perekaman.
Perekaman ini dilakukan pada Kamis (16/06/2022) kemarin berdasarkan data yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Kegiatan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK. ODGJ, Lansia, dan Disabilitas, juga berhak memperoleh KTP-el.


