Selama 2 hari ini, Selasa dan Rabu (21-22/06/2022) telah dilaksanakan pemasangan patok batas desa sebanyak 7 buah patok/pilar yang berbatasan langsung dengan Desa Babadan Lor yang meliputi :
- Patok Batas Desa Sumberbening (2 patok)
- Patok Batas Desa Jerukgulung (1 patok)
- Patok Batas Desa Warurejo (1 patok)
- Patok Batas Desa Kedungrejo (1 patok)
- Patok Batas Desa Kuwu dan Tapelan (1 patok)
- Patok Batas Desa Tapelan (1 patok)
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

