You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BABADAN LOR KECAMATAN BALEREJO KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2025


Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2025

Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Pedoman ini tetap mengacu pada kondisi desa masing-masing sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah Desa atau biasa di kenal dengan RPJM Desa. Artinya dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa.

Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan di Warung Mojo pada Rabu, 5 Juni 2024 selain dihadiri Kepala Desa Babadan Lor beserta perangkat juga hadir Ketua BPD Babadan Lor beserta anggota serta Pendamping Lokal Desa (PLD).

Poin dari hasil rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 antara lain :

  • Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diprioritaskan sesuai Permendes No.13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa masih menjadi acuan untuk Dana Desa tahun 2025.
  • Fokus kegiatan yang bersumber dari DD antara lain : Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Program Ketahanan Pangan dan Hewani, Program Pencegahan dan Penanganan Stunting Skala Desa, Program Sektor Prioritas Desa Melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
  • Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa bisa digunakan untuk Koordinasi bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa, Kegiatan penanggulangan kerawanan masyarakat serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.
  • Kegiatan prioritas pembangunan yang belum terlaksana akan diputuskan dalam Musdus (Musyawarah Dusun) di masing-masing Dusun.
  • Sehubungan dengan Lomba Desa tahun 2025, fokus Dana Desa (DD) untuk kegiatan rehabilitasi Kantor Desa yaitu : gedung kantor sekretariat PKK, kantor Bumdes dan kantor LPKMD.
  • Salah satu penilaian dalam lomba desa tahun 2025 adalah Bumdes serta penanganan Stunting sehingga fokus Dana Desa (DD) selain untuk kegiatan rehab di atas juga digunakan untuk revitalisasi Bumdes dan penanganan stunting.
  • Pemerintah Desa dan BPD diharapkan mempunyai tekad yang sama guna mendukung kegiatan Lomba Desa Tahun 2025.
  • Musyawarah Dusun (Musdus) masing-masing dusun akan dilaksanakan Minggu ke-2 bulan Juni 2024.
Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2024 Pelaksanaan

Rp2,561,536,114 Rp2,560,948,374
100.02%
Rp2,553,556,360 Rp2,569,880,854
99.36%
Rp35,844,715 Rp18,932,480
189.33%

APBDes 2024 Pendapatan

Rp387,674,000 Rp387,674,000
100%
Rp1,072,478,000 Rp1,072,478,000
100%
Rp51,737,374 Rp51,737,374
100%
Rp737,059,000 Rp737,059,000
100%
Rp310,000,000 Rp310,000,000
100%
Rp2,587,740 Rp2,000,000
129.39%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Rp1,390,958,360 Rp1,404,013,200
99.07%
Rp880,550,000 Rp882,546,500
99.77%
Rp137,337,000 Rp137,484,000
99.89%
Rp34,841,000 Rp35,129,000
99.18%
Rp109,870,000 Rp110,708,154
99.24%