Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pedoman ini tetap mengacu pada kondisi desa masing-masing sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah Desa atau biasa di kenal dengan RPJM Desa. Artinya dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa.
Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan di Warung Mojo pada Rabu, 5 Juni 2024 selain dihadiri Kepala Desa Babadan Lor beserta perangkat juga hadir Ketua BPD Babadan Lor beserta anggota serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Poin dari hasil rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 antara lain :
- Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diprioritaskan sesuai Permendes No.13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa masih menjadi acuan untuk Dana Desa tahun 2025.
- Fokus kegiatan yang bersumber dari DD antara lain : Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Program Ketahanan Pangan dan Hewani, Program Pencegahan dan Penanganan Stunting Skala Desa, Program Sektor Prioritas Desa Melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
- Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa bisa digunakan untuk Koordinasi bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa, Kegiatan penanggulangan kerawanan masyarakat serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.
- Kegiatan prioritas pembangunan yang belum terlaksana akan diputuskan dalam Musdus (Musyawarah Dusun) di masing-masing Dusun.
- Sehubungan dengan Lomba Desa tahun 2025, fokus Dana Desa (DD) untuk kegiatan rehabilitasi Kantor Desa yaitu : gedung kantor sekretariat PKK, kantor Bumdes dan kantor LPKMD.
- Salah satu penilaian dalam lomba desa tahun 2025 adalah Bumdes serta penanganan Stunting sehingga fokus Dana Desa (DD) selain untuk kegiatan rehab di atas juga digunakan untuk revitalisasi Bumdes dan penanganan stunting.
- Pemerintah Desa dan BPD diharapkan mempunyai tekad yang sama guna mendukung kegiatan Lomba Desa Tahun 2025.
- Musyawarah Dusun (Musdus) masing-masing dusun akan dilaksanakan Minggu ke-2 bulan Juni 2024.