Musyawarah dusun atau Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes).
Pemerintah Desa Babadan Lor telah melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk Rencana Pembangunan Desa Tahun 2024. Di Desa Babadan Lor terdapat 4 dusun yang melaksanakan Musdus, meliputi Dusun 1 Kedunggulun, Dusun 2, Dusun 3 serta Dusun 4 Bulakblawong selama 4 hari secara berturut-turut. Pelaksanaan Musdus ini merupakan langkah awal menyusun rencana pembangunan di Tahun 2024. Kegiatan Musdus melibatkan lembaga desa, kepala dusun, ketua RT, tokoh masyarakat, perwakilan PKK dan Posyandu Dusun. Dari masing – masing ketua RT memberikan usulan untuk selanjutnya dilakukan perangkingan dengan melihat sekala prioritas tiap dusun untuk selanjutnya menjadi bahan untuk Musyawarah Desa. Diharapkan hasil Musdus yang diprioritaskan dapat terlaksana di Tahun 2024.
Kegiatan Musdus dimaksudkan untuk menggali aspirasi masyarakat, bukan hanya usulan fisik melainkan juga menggali potensi yang ada di masyarakat dusun khususnya termasuk dalam membangun sumber daya manusianya. Kegiatan Musdus dihadiri oleh Kepala Dusun (Kamituwo), ketua RT, anggota BPD, tokoh masyarakat, anggota LPKMD, kader Posyandu serta PKK.
Dengan Musdus maka skala prioritas pembangunan tingkat dusun dapat tercapai, diharapkan semua usulan saat dibawa dalam Musdes bisa mendapat rangking atau penetapan usulan, serta menjadi acuan penyusunan Rancangan APBDes tahun depan yang akan dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).