Penghitungan suara dilakukan usai pemilih melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di 4 TPS yang tersebar di 4 Dusun yang ada di Desa Babadan Lor. Petugas yang berwenang menghitung surat suara sebagai hasil dari pemungutan suara.
Dimulai dari Perolehan Pasangan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur setelah itu perolehan pasangan suara Bupati dan Wakil Bupati Madiun.