Salah satu contoh pengambilan keputusan bersama yang dilakukan di masyarakat adalah pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT). Hal ini dilakukan agar pemilihan ketua RT di lingkungan berlangsung dengan adil dan terbuka. Begitu pula bagi masyarakat di lingkungan wilayah RT 016 Dusun 003 Desa Babadan Lor yang mengadakan kegiatan pemilihan Ketua RT yang baru pada Minggu (5/1/2025).
Hasil voting dari 2 kandidat yang ada akhirnya Heru Wijiatmoko mendapatkan suara terbanyak dengan 19 suara, disusul Supardi dengan 16 suara.
Ada beberapa cara yang umumnya dilakukan dalam pengambilan keputusan bersama, antara lain :
- Musyawarah Mufakat
Dalam pemilihan ketua RT biasanya masyarakat menggunakan cara musyawarah mufakat ini.
Tujuan dilakukan musyawarah adalah untuk mendapatkan keputusan yang sudah disepakati oleh seluruh anggota.
- Voting
Voting juga dikenal dengan sebutan pemungutan suara. Cara ini dilakukan apabila cara musyawarah mufakat tidak menemukan jalan keluar.
Dalam pelaksanaannya, voting itu memberikan hak suara kepada seluruh anggota rapat atau musyawarah.
- Aklamasi
Aklamasi adalah adanya pernyataan setuju dari seluruh anggota masyarakat. Nah, pernyataan setuju ini menjadi dasar dalam membuat keputusan.
Cara ini biasanya dilakukan apabila musyawarah mufakat dan voting tidak berjalan dengan lancar.