Babadan Lor, (27/5) — Pemerintah Desa Babadan Lor menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 27 Mei 2025 dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor ini dihadiri oleh Kepala Desa Babadan Lor dan Perangkat Desa, Camat Balerejo yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Madiun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh masyarakat, Kader PKK, perwakilan kelompok usaha masyarakat, serta para Ketua RT yang ada di desa Babadan Lor.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk memperkuat ekonomi lokal melalui usaha bersama. Fokus utama koperasi ini meliputi unit simpan pinjam, layanan logistik desa, dan pengembangan klinik desa sebagai layanan dasar masyarakat.
“Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah ekonomi bersama yang dikelola dan dimiliki oleh warga desa. Prinsipnya adalah dari warga, oleh warga, dan untuk warga,” ujar Kepala Desa Babadan Lor Drs. Sumarlan dalam sambutannya.
Melalui musyawarah ini, warga secara mufakat menyepakati pembentukan struktur awal koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus.
Musdesus ini merupakan langkah awal dari rangkaian pembentukan koperasi yang akan dilanjutkan dengan proses legalisasi di dinas terkait, pelatihan pengurus koperasi, serta sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh warga.
Dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Babadan Lor sebagai berikut :
- Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Babadan Lor Balerejo
- Alamat Koperasi : Jalan Kertokusumo No.61 Desa Babadan Lor
- Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
- Wilayah Keanggotaan : Desa Babadan Lor
- Simpanan Pokok : Rp 50.000/orang
- Simpanan Wajib : Rp 10.000/orang
Susunan Pengurus :
- Ketua : ISTIJAH
- Wakil Ketua Bidang Usaha : IMAM BAHRUDIN
- Wakil Ketua Bidang Anggota : NURSAID
- Sekretaris : HENY PRISTIANA
- Bendahara : LAMIYUN, S.Pd
Susunan Pengawas :
- Ketua : Drs.SUMARLAN
- Anggota : PURWANTO, M.Pd
- Anggota : BUDI PRASOJO, SE