Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Selasa (05/07/2022) telah dilakukan pengukuran geodetik koordinat batas desa Babadan Lor oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), hal ini merupakan kelanjutan dari proses penetapan dan penegasan batas desa dimana sebelumnya telah dilakukan pemasangan patok/pilar sesuai spesifikasi dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Pengukuran Geodetik ini dilakukan di 7 titik lokasi pilar batas desa, yang meliputi :
- PBU 19.10.2008-2005-879 Batas Desa Sumberbening
- PBU 19.10.2008-2010-880 Batas Desa Jerukgulung
- PBU 19.10.2008-2009-881 Batas Desa Warurejo
- PBU 19.10.2008-2016-882 Batas Desa Kedungrejo
- PBU 19.10.2008-2017-2007-883 Batas Desa Kuwu dan Tapelan
- PBU 19.10.2008-2007-884 Batas Desa Tapelan
- PBU 19.10.2008-2005-885 Batas Desa Sumberbening
Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.


