Latar Belakang
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Tujuan
- Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
- Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
- Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
"Sensus pertanian memiliki peran penting, untuk itu diperlukan data yang akurat, kualitas dan bermanfaat agar kebijakan yang diambil memiliki akurasi yang baik, "pesan Bupati Madiun Ahmad Dawami, Kamis (1/6/2023) pada saat Apel Pelepasan Petugas Sensus Pertanian 2023 di Pendopo Muda Graha Madiun.
Bupati Madiun meminta petugas sensus pertanian agar teliti dan tidak sembarangan dalam pengambilan data. Sebab, kata Bupati, data yang dikumpulkan nantinya akan diolah dan dijadikan sumber dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Madiun Herlina P. Sambodo, mengatakan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menghasilkan data pertanian yang antara lain berkaitan dengan jumlah petani di seluruh Indonesia, struktur usaha tani, jumlah petani milenial, dan kondisi urban farming. “Kami mencoba melakukan pendataan dengan variabel internasional, kuisioner kertas, dan tagging sehingga menghasilkan data by name by address,” jelasnya. Herlina mengungkapkan, Sensus Pertanian dilakukan setiap 10 tahun sekali untuk menangkap seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia, baik yang skalanya kecil maupun besar.
ST2023 mencakup tiga jenis usaha pertanian. Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Lainnya (UTL), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB). Ketiganya merupakan representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.


