Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gunung, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya. Sedangkan unsur Buatan meliputi wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun,kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.
Penyelenggraan Nama Rupabumi menggunakan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi nama Rupabumi (https://sinar.big.go.id/) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas :
- Pengumpulan Nama Rupabumi
- Penelaahan Nama Rupabumi
- Pengumuman Nama Rupabumi
- Penetapan Nama Rupabumi baku
- Penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Penyelenggaraan nama rupabumi menjadi amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, di mana badan, lembaga, serta pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan ini.
