Data yang tercantum pada E-KTP dan KK merupakan data penting dari setiap individu warga negara. Mulai dari nama, alamat hingga golongan darah.
Namun dalam berbagai kasus, golongan darah tidak tercantum pada E-KTP dan KK, padahal hal ini sangat penting untuk tujuan identifikasi dan kemanusiaan.
Lantas bisakah kita membarui E-KTP dan KK dengan alasan golongan darah kita belum tercantum? Yuk simak penjelasan lebih lanjut dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
sumber : kumparan.com